Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/ 2018 yang merupakan
perubahan atas PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan
Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak :
Pasal 1 ayat (3) menyebutkan :
"Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan
laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala
setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan
telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini."
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan :
"Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan
secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan
Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini."
Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2 menyebutkan :
"Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) bisa disampaikan dalam bentuk dokumen
elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi."
Saluran tertentu tersebut bernama eReporting yang bisa diakses di
laman www.djponline.pajak.go.id. Dengan fitur pelaporan ini akan
sangat memudahkan wajib pajak, karena tidak perlu repot-repot datang ke
kantor pajak, serta bisa dilaksanakan kapan saja dan dimana saja.
Berikut akan saya jelaskan tata cara melaksanakan Pelaporan Penempatan Harta melalui fitur eReporting :
1. Pastikan Anda sudah mempunyai akun di DJPOnline
Proses pelaporan melalui fitur eReporting mengharuskan wajib pajak untuk terlebih dahulu memiliki akun di laman DJPOnline.
Untuk memiliki akun di DJPOnline anda harus memiliki eFIN, untuk mendapatkan eFIN bisa
mengikuti tata cara pendaftarannya di laman
ini http://www.dosenluarbiasa.id/2017/12/cara-mudah-mendapatkan-efin-untuk.html
2. Pilih Menu eReporting
Setelah berhasil login ke laman DJPOnline silahkan pilih menu eReporting seperti gambar dibawah ini
lalu akan muncul tampilan seperti ini
3. Membuat File Laporan Penempatan Harta
Untuk melakukan Pelaporan Penempatan Harta dilakukan dengan cara
mengunggah file excel yang berisi daftar harta yang akan dilaporkan.
File excel tersebut bisa diunduh di menu Bantuan >> Petunjuk
Penggunaan dalam laman eReporting.
Silahkan diisi file excel yang sudah kita unduh (tutorial pengisian file
excel tersedia didalam file tersebut) dan jangan lupa untuk di validasi
terlebih dahulu seluruh data isian di file excel tersebut.
4. Unggah File Excel Laporan Penempatan Harta
Setelah file excel laporan penempatan harta siap, unggah file tersebut
melalui menu Buat Laporan >> Deklarasi Dalam Negeri, pilih berkas
excel laporan penempatan harta lalu klik tambahkan data agar daftar
harta yang terdapat pada file excel terunggah di menu dan tampil di
Tabel Daftar Harta Deklarasi Dalam Negeri.
Setelah file excel terunggah dan daftar harta telah muncul dalam Daftar
Harta Deklarasi Dalam Negeri. maka akan muncul tampilan berikut :
5. Kirim Laporan Penempatan Harta
langkah selanjutnya setelah mengunggah file Laporan Penempatan Harta
adalah mengirim Laporan tersebut untuk mendapatkan tanda terima
pelaporan. Silahkan klik icon kirim lalu akan muncul tampilan berikut :
untuk proses kirim laporan dibutuhkan token yang berupa 6 digit angka
atau huruf. klik icon Kirim Token, token tersebut akan dikirimkan ke
email yang terdaftar pada layanan DJPOnline. contohnya seperti ini :
masukkan kode token tersebut ke kolom token lalu klik Submit Laporan.
5. Laporan Selesai
Dengan disubmitnya laporan penempatan harta maka laporan tersebut telah
selesai dan anda akan mendapatkan tanda terima laporan pada email anda.
Info tambahan :
1.Wajib pajak UMKM dengan omset di bawah 4,8 milyar rupiah; dan
2.Wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan
harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke
dalam wilayah NKRI;
dikecualikan dari kewajiban pelaporan pasca Amnesti Pajak.