Minggu, 25 Maret 2018

Tutorial Laporan Penempatan Harta (Amnesti Pajak) Secara Online (eReporting)

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/ 2018 yang merupakan perubahan atas PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak :
Pasal 1 ayat (3) menyebutkan :
"Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini."
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan :
"Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini."
Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2 menyebutkan :
"Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) bisa disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi."

Saluran tertentu tersebut bernama eReporting yang bisa diakses di laman www.djponline.pajak.go.id.  Dengan fitur pelaporan ini akan sangat memudahkan wajib pajak, karena tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, serta bisa dilaksanakan kapan saja dan dimana saja.
Berikut akan saya jelaskan tata cara melaksanakan Pelaporan Penempatan Harta melalui fitur eReporting :
1. Pastikan Anda sudah mempunyai akun di DJPOnline 
Proses pelaporan melalui fitur eReporting mengharuskan wajib pajak untuk terlebih dahulu memiliki akun di laman DJPOnline. 
Untuk memiliki akun di DJPOnline anda harus memiliki eFIN, untuk mendapatkan eFIN bisa mengikuti tata cara pendaftarannya di laman ini http://www.dosenluarbiasa.id/2017/12/cara-mudah-mendapatkan-efin-untuk.html  

2. Pilih Menu eReporting
Setelah berhasil login ke laman DJPOnline silahkan pilih menu eReporting seperti gambar dibawah ini 
lalu akan muncul tampilan seperti ini
3. Membuat File Laporan Penempatan Harta
Untuk melakukan Pelaporan Penempatan Harta dilakukan dengan cara mengunggah file excel yang berisi daftar harta yang akan dilaporkan. File excel tersebut bisa diunduh di menu Bantuan >> Petunjuk Penggunaan dalam laman eReporting.

Silahkan diisi file excel yang sudah kita unduh (tutorial pengisian file excel tersedia didalam file tersebut) dan jangan lupa untuk di validasi terlebih dahulu seluruh data isian di file excel tersebut.
4. Unggah File Excel Laporan Penempatan Harta
Setelah file excel laporan penempatan harta siap, unggah file tersebut melalui menu Buat Laporan >> Deklarasi Dalam Negeri, pilih berkas excel laporan penempatan harta lalu klik tambahkan data agar daftar harta yang terdapat pada file excel terunggah di menu dan tampil di Tabel Daftar Harta Deklarasi Dalam Negeri.
Setelah file excel terunggah dan daftar harta telah muncul dalam Daftar Harta Deklarasi Dalam Negeri. maka akan muncul tampilan berikut :
5. Kirim Laporan Penempatan Harta
langkah selanjutnya setelah mengunggah file Laporan Penempatan Harta adalah mengirim Laporan tersebut untuk mendapatkan tanda terima pelaporan. Silahkan klik icon kirim lalu akan muncul tampilan berikut  :
untuk proses kirim laporan dibutuhkan token yang berupa 6 digit angka atau huruf. klik icon Kirim Token, token tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada layanan DJPOnline. contohnya seperti ini :
masukkan kode token tersebut ke kolom token lalu klik Submit Laporan.
5. Laporan Selesai
Dengan disubmitnya laporan penempatan harta maka laporan tersebut telah selesai dan anda akan mendapatkan tanda terima laporan pada email anda.
Info tambahan :
1.Wajib pajak UMKM dengan omset di bawah 4,8 milyar rupiah; dan
2.Wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI;
dikecualikan dari kewajiban pelaporan pasca Amnesti Pajak.
 
 
 
 

Minggu, 10 April 2016

MIUI V 6 STABLE

Bila anda pengguna HP Xiaomi Redmi 2 Prime versi China, dan ingin ganti ROM Global yang stabil, langsung sedot disini, semoga bermanfaat.

Rabu, 07 Agustus 2013

SDP Pekerjaan Konstruksi

Lampiran Standar Dokumen Pengadaan (versi doc) Sesuai Perpres 70 Tahun 2012
Download aja disini  Broooo

Itu cuma percobaan masukin link aja, kalo mau ke laman aslinya langsung aja ke sini

Sabtu, 18 Desember 2010

Anak keduaku telah lahir pada tanggal 30 April 2010 yang kuberi nama Anak Agung Ayu Adhisty Sahwita